Perlu diketahun sejatinya tidak ada perbedaan antara pendaftaran BPJS
offline alias di kantor maupun secara online via website. Jadi dengan
memanfaatkan layanan online ini kita sebenarnya sangat di untungkan
karena tidak harus mengantri. Belum lagi nanti harus menunggu pihak
admin menginput data kita. Dengan layanan pendaftaran secara online ini
akan mempercepat proses input data.
Maka sangat disayangkan jika kita tidak memanfaatkan fasilitas
tersebut. Jika ada yang lebih mudah dan cepat kenapa harus melalui yang
menyita waktu dan tenaga. Selain itu kita juga di untungkan dengan hemat
biaya transportasi. Baiklah sebelum memulai mendaftar adapaun syatrat
yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran via online ini lebih cepat.
Syarat-Syarat yang harus disiapkan:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- No HP dan alamat Email anda
Setelah semua persyaratan diatas telah lengkap berarti anda sudah siap melakukan pendaffataran. Berikut ini langkah-langkahnya:
Cara Daftar BPJS Online
1. Buka alat webresmi BPJS di sini http://bpjs-kesehatan.go.id
2. Setelah situs terbuka pilih menu Layanan Peserta, klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
3. Maka anda akan memasuki halaman pendaftaran BPJS online, pada halaman ini klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah.
4. Maka akan muncul form pendaftaran untuk
anda isi dan lengkapi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang
tadi sudah disiapkan. Adapun data-data yang harus anda isi meliputi
(nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan).
NB: Untuk nilai iuran anggota non-DPI:
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
5. Sesudah anda melengkapi data maka anda bisa menyimpan data anda.
Jika data sudah tersimpan dalam waktu dekat anda akan menerima
pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi
Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
6. Kemudian print terlebih dahulu Formulir Pendaftaran anda yang sudah diisi sebelumnya tadi beserta dengan Virtual Account Number. Nantinya data tersebut akan digunakan untuk kelengkapan dokumenpada saat pengambilan kartu BPJS yang sudah jadi.
7. Nah setelah itu anda sudah bisa mengambil kartu BPJS pada alamat
kantor cabang BPJS yang anda masukan pada form pendaftaran sesuai dengan
tanggal yang dicantumkan.
8. Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus
menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus
membayar iuran pertama anda.
NB PENTING!!
Adapun perlengkapan yang harus anda bawa saat mengabil kartu BPJS:
Adapun perlengkapan yang harus anda bawa saat mengabil kartu BPJS:
- E-KTP asli dan fotocopy
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Surat Nikah
- 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
- Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
- Lembar Virtual AccountNumber yang tadi didapatkan dari registrasi online
Demikian panduan cara daftar BPJS secara online. Semoga artikel ini bermanfaat dan memudahkan anda yang membutuhkan informasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar